NORMA PEMBIAYAAN DAN PERWUJUDANNYA DALAM PRODUK KEUANGAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Kata Kunci:
Lembaga Keuangan Syariah, Norma Pembiayaan, Produk Keuangan SyariahAbstrak
Lembaga keuangan syariah (LKS) tidak hanya bertujuan untuk memperoleh laba sebanyak-banyaknya akan tetapi lembaga keuangan syariah memiliki tujuan syariah dengan memiliki norma-norma yang jelas dalam operasinalnya baik dalam pembiayaan maupun perwujudannya dalam produk -produk keuangan di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan atau library research. Sumber data diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka, selanjutnya adalah menganalisis data tersebut melalui tiga tahapan, yaitu deskriptif, eksplanatif dan interpretatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa proses agar LKS tetap berada dalam prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan operasional menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan praktek hanya sekedar berkamuflase berkedok syariah dalam praktek dan operasionalnya. Pemeliharaan tingkat kesehatan bank juga akan berbanding lurus dengan pemeliharaan kepercayaan masyarakat, sehingga bila bank lalai dalam menjaga tingkat kesehatannya karena tidak menerapkan prinsip syariah, maka kepercayaan masyarakat terhadap bank akan hilang.
Referensi
Anshari, A.G. (2008). Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Peruusahaan Pembiayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anshori, A. G. (2010). Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi: Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.
Antonio, M.S. (2001). Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin, Z. (2006). Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Burhanudin. (2011). Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Departemen Pendidikan Nasional. (2015). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Karim, A. A. (2002). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi ketiga). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Maulidiana, L. (2011). Penerapan Prinsip-Prinsip Murabahah Dalam Perjanjian Islam (Kajian Operasional Bank Syariah Dalam Modernisasi Hukum. Jurnal Sains Dan Informasi No.7.
Muhaimin. (2012). Perusahaan Pembiayaan Syariah Di Indonesia (Sebuah Tinjauan Analisis Terhadap Perusahaan Pembiayaan Pt. Fif Syariah). At-Taradhi Vol. 3 No. 2, 107 -122, http://dx.doi.org/10.18592/taradhi.v3i2.565
Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad. (2005). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.
Muhammad. (2006). Bank Syariah: Analis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman Yogyakarta: Ekonisi.
Niam, A. M. (2008). Sadd al-Dzari’ah dan Aplikasinya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Disertasi UIN Syarif Hidayatullah.
Perwaatmadja, K., & Antonio, M. S. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Remi, S.S, dkk. (2018). Perbankan Syariah, Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Soemitra, A. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Syamsul, A. (2019). Studi Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: UAD Press.
Zulkifli, S. (2003). Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ismi Aziz
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.